Bulan September 2024 Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 9 Provinsi

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor.(Foto: Istimewa)
120x600
a

3. Pembebasan denda BBNKB
Diberikan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua

4. Pembebasan pajak progresif
Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya

5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan. Program ini berlaku untuk pribadi, badan dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Pembayaran dapat dilakukan di sejumlah lokasi, tergantung jenis pembayarannya. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat gerai atau mal, Samsat Nagari, dan aplikasi Signal.
Untuk pembayaran BBNKB dapat dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama setahun penuh, yaitu mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
Program ini diadakan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Warga yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh, akan mendapat beberapa keringanan, meliputi: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan, harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

5. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5 Agustus 2024–5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi: Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen Pembebasan sanksi administrasi PKB Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April 2024 sampai dengan 23 Desember 2024.
Program tersebut menyediakan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

7. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024.
Berikut rinciannya:
1. Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024 Berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar provinsi Jawa Tengah
2. Diskon pajak tahun berjalan Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024 Keuntungan yang diterima wajib pajak yang tertib adalah keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen kendaraan roda 2.
3. Pembebasan biaya pajak progresif Dibuka hingga 19 Desember 2024. Diberikan berupa pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.
Berikut daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:
Pemutihan (penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor), Bebas BBNKB II, yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya.
Adapun ketentuan yang berlaku adalah: Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

9. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) ikut menggelar program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak sepanjang September 2024. Program pemutihan pajak itu, bahkan sudah berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Program pemutihan pajak terdiri dari: Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Bebas pajak progresif.
Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun.
Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *