KARAWANG, OTONOMINEWS.ID – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya sendiri.
Pada sidang yang digelar Rabu (4/9/2024), sang ibu yang menjadi terdakwa mengungkapkan fakta mengejutkan.
Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, anaknya sempat meminta uang sebesar Rp500 miliar sebagai syarat untuk berdamai.
“Sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, saya sudah di somasi oleh anak saya. Tapi dia (Stepanie) meminta uang Rp500 miliar,” ungkap sang ibu di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, Kusumayati juga meluruskan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggapnya tidak sesuai dengan kenyataan.
Dia membantah telah membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menjadi pokok permasalahan.
Kasus Kusumayati, seorang ibu berusia 62 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri, telah menyedot perhatian publik di Karawang, Jawa Barat.