JAKARTA, OTONOMINEWS.ID– Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, Azrul MS, SE, M.Si dan dihadiri oleh Pejabat Kementerian/Lembaga dan Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini menghadirkan pula beberapa Narasumber dari Kementerian terkait. Para Narasumber tersebut memberikan pemahaman terkait asas penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang dilaksanakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga di pusat maupun dilaksanakan melalui mekansime dekonsentrasi Kepada GWPP dan tugas pembantuan di daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dalam kata pengantarnya, Azrul MS, Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi mewakili Edi Cahyono, S.STP., M.A.P selaku Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan “Kegiatan rapat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23 ayat (1) PP 19 tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan Tugas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pembinaan dan pengawasan dimaksud dilaksanakan agar penyelenggaraan dekonsentrasi kepada GWPP dan Tugas Pembantuan efisiensi, efektivitas, sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan dalam mendukung pembangunan daerah.”