Dalam pelaksanaan rapat, juga dilakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Agar pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak tumpang tindih dengan pendanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah, pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan belanja sosial, dan tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah,” ungkap Azrul MS.
Rapat menghasilkan rekomendasi, sebagai berikut :
1. Asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan program atau kegiatan melainkan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah.
2. Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berupa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
3. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren pemerintah pusat yang ada di daerah.
4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota oleh GWPP merupakan pembinaan dan pengawasan kepada aparatur penyelenggara urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap perorangan/masyarakat/pihak usaha, bukan merupakan tata pelaksanaan dekonsentrasi, hal ini dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan.
6. Penyelenggaraan dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga di daerah berdasarkan SPM/NSPK yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.
7. Sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan atau ditugaskan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan Kementerian/Lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-K/L yang mengacu pada RKP.
8. Pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang merupakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah dialihkan menjadi pendaan transfer (DAK).