KPK Batal Klarifikasi Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep, Begini Kata Mahfud MD

KPK Batal Klarifikasi Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep, Begini Kata Mahfud MD
Video postingan Erina Gudono pulang dari AS naik Jet pribadi milik pengusaha.(Foto: Istimewa)
120x600
a

JAKARTA (OTONOMINEWS) memberikan keterangan terkait dugaan tindakan gratifikasi yang dilakukan .
Tudingan terhadap putra bungsu Presiden itu muncul setelah viral di medsos, video postingan isteri Kaesang, Erina Gudono yang menayangkan perjalanannya naik jet pribadi pulan dari Amerika Serikat.

Jet pribadi yang digunakan yang digunakan Kaesang bersama istri tersebut diduga milik pengusaha. Pasangan ini pun dituding melakukan tindakan gratifikasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron menjelaskan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Ia menerangkan, jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, Kamis 5 September 2024.

KPK, lanjut Ghufron, tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif,” kata dia.

r
Lihat Juga :  Cegah Korupsi di Sektor Perizinan, Kemendagri Tekankan Perlu Adanya Transformasi Aparat Perizinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *