LSM Geram Sebut Pengesahan Perda RTRW oleh DPRD Cirebon Cacat Prosedur

LSM Geram Sebut Pengesahan Perda RTRW oleh DPRD Cirebon Cacat Prosedur
Wakil Ketua LSM Gearam Kabupaten Cirebon, Didi Darmadi.
120x600
a

CIREBON, OTONOMINEWS.ID – Keputusan Rapat Paripurna DPRD yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Rumah Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2024-2045 menuai kontroversi.

LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Gearam) mengkritik keras DPRD Kabupaten Cirebon yang secara sembrono mengesahkan Perda RTRW pada Rabu (4/9/2024).

Wakil Ketua LSM Gearam Kabupaten Cirebon, Didi Darmadi menegaskan, pengesahan Perda RTRW Cirebon 2024-2045 itu cacat prosedur dan akan menimbulkan masalah besar di masa mendatang.

Didi mengatakan, pengesahan yang terkesan dikebut itu penuh misteri dan berpotensi cacat secara hukum, karena peserta rapat paripurna tidak mencapai kuorum.

“Kemarin DPRD bilang revisi tata ruang masih perlu proses lagi, tapi ternyata hari ini diketok palu dan ironisnya peserta rapat pengesahan Perda Tata Ruang tidak kuorum,” ujar Didi dalam rilis media yang diterima redaksi, Kamis (5/9/2024).

Didi menambahkan, soal pengambilan keputusan harus quorum 3/4 anggota dewan yang hadir, sebagaimana diatur dalam Perwan Kab Cirebon No 1 tahun 2020, khususnya Pasal 84.

r
Lihat Juga :  Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020, Ketua Komisi II DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j