LSM Geram Sebut Pengesahan Perda RTRW oleh DPRD Cirebon Cacat Prosedur

Wakil Ketua LSM Gearam Kabupaten Cirebon, Didi Darmadi.
120x600
a

“Saya punya bukti absensi bahwa rapat paripurna terkait revisi RTRW menjadi perda tata ruang yang dilangsungkan kemarin tidak memenuhi kuorum, dan otomatis cacat prosedur dan cacat hukum,” imbuh Didi.

Menyikapi hal ini, Didi selaku Wakil Ketua LSM Geram Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Perda Tata Ruang yang disahkan DPR Kab Cirebon bisa dibatalkan lewat Mahkamah Agung. Yang jadi catatan kami lagi ada apa, kok perda ini tiba-tiba di kebut?” jelasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi ST MSi mengatakan, revisi Perda RTRW yang sudah disahkan ini terjadi perubahan yang fundamental.

Seperti pola ruang industri, yang mana di RTRW 2018 diatur luasnya 9900 hektare, kemudian dalam RTRW yang baru terjadi pengurangan sekitar 3000-3500 hektare.

r
Lihat Juga :  Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020, Ketua Komisi II DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *