Dirjen Bina Bangda Tekankan Pentingnya Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah

120x600
a

“Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu. Perbaikan dalam hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle),” ujar Restuardy

Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah berkomitmen terhadap peran Pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja Pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah.

Sehingga, peran Pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, penguatan Pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, mengoptimalisasi pendanaan, dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.

“Sebagai tindak lanjut pada rapat ini, diharapkan Pemda untuk segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar Pokja provinsi dan kabupaten/kota dan antar perangkat daerah dalam pengelolaan sampah,” ujar Nitta.

Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh unsur pemerintah pusat yaitu , Kemeko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Pemda yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Kota Cilegon, dan Kota Denpasar.

r
Lihat Juga :  Pengelolaan Sampah dan Gas Rumah Kaca Jadi Prioritas dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *