Jakarta, Otonominews.id – Gugatan terhadap PDIP yang dilayangkan sejumlah orang memanaskan suhu politik menjelang lengsernya Jokowi keprabon.
Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih di Pemilu 2024 terancam batal.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus, yang menilai proses Gibran menjadi cawapres bisa dinyatakan cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
Pernyataan Deddy Sitorus ini menanggapi adanya gugatan ke PTUN, terhadap keputusan perpanjangan masa kepengurusan serta penambahan personel DPP PDIP yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Deddy, gugatan itu salah alamat. Kenapa salah alamat? karena dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, diberikan hak prerogatif kepada Ketua Umum untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi dan segala macam.
Nah, Deddy mengingatkan bahwa klausul dalam AD/ART PDIP itu pula lah yang dipakai ketika PDIP melakukan percepatan kongres pada 2019 di Bali.
“Jadi pada waktu itu juga dilakukan hal yang sama, dan tidak ada masalah hukum. Tidak ada masalah apa pun karena itu kewenangan yang diberikan kongres kepada ketua umum, begitu,” jelas Deddy.
Lantas, apa kaitannya dengan pembatalan Gibran sebagai wapres terpilih 2024 lalu?
Deddy menerangak, jika logika para penggugat PDIP dan aktor-aktor di belakang layar itu dipakai, maka Gibran itu tidak mungkin sah menjadi wakil presiden.