PDIP Digugat ke PTUN, Deddy Yevri: Artinya Gibran Tidak Sah Jadi Wapres

PDIP Digugat ke PTUN, Deddy Yevri: Artinya Gibran Tidak Sah Jadi Wapres
Politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. (IG Deddy Sitorus)
120x600
a

Karena apa? Karena percepatan kongres dan pengesahan kepengurusan pada tahun 2019 itu, juga dengan dasar keputusan AD ART yang sama dengan saat ini.

“Jadi kalau ini mau dibatalkan, gitu ya, berarti yang dilakukan pada 2019 salah dong… Kalau salah maka penunjukkan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada 2020 itu cacat hukum,” tegas Deddy.

Efek dominonya adalah, kalau pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo cacat hukum, maka dia tidak layak menjadi wakil presiden.

“Karena untuk menjadi calon wakil presiden waktu itu, dia harus memenuhi syarat yang ditentukan MK, yaitu pernah atau sedang menjabat kepala daerah,” jelas Deddy.

Jadi, Deddy menyebut masalah ini implikasinya panjang. Dan hal ini mungkin tanpa dipikirkan dan tidak disadari oleh orang-orang yang mendorong proses gugatan terhadap PDIP ke .

“Mungkin mereka gak pikir. Dan kami tau orang-orang yang ada di belakang mendorong proses ini adalah orang-orang yang memang dulu bersama PDIP,” jelas Deddy.

Ia menduga orang-orang ini mungkin ingin melakukan langkah-langkah politik di ujung masa pemerintahan Jokowi, untuk mendapatkan kredit atau memang sekedar untuk merong-rong PDIP.

“Tapi jangan takut, kami tidak takut. Justru orang orang yang ada di belakangnya itu yang harus takut. Karena konsekuensinya besar dan kami pasti tidak akan tinggal diam. Oke,” tuntas Deddy Sitorus.

r
Lihat Juga :  Pemilu 2024 Berlangsung Demokratis Jadi Tolok Ukur Indonesia Negara Demokrasi Matang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j