Sidang Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung, Pengacara Cecar 4 Saksi yang Juga Penyidik Polda Metro Jaya

Sidang Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung, Pengacara Cecar 4 Saksi yang Juga Penyidik Polda Metro Jaya
Suasana Persidangan di PN Karawang.
120x600
a

“Jadi tadi sudah terungkap bahwa pokok permasalahan dalam kasus ini adalah terkait dengan SKW. Semua bukti sudah dijelaskan oleh saksi penyidik, mengenai siapa yang membuat, siapa yang memproses, dan peran Kusumayati dalam meminta tolong kepada almarhum Alen,” ungkap pengacara.

Namun, pengacara mempertanyakan dasar penetapan Kusumayati sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa dalam berita acara tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Kusumayati secara langsung datang ke kelurahan atau terlibat dalam pembuatan SKW.

“Saya secara tegas meminta bukti apa yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Bu Kusumayati sebagai tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut, pengacara juga meminta penjelasan dari penyidik terkait bukti-bukti yang disita, terutama yang diperoleh dari notaris.

“Penyidik tadi menyebutkan adanya RUPS, perubahan saham, akta notaris, dan SKW sebagai bukti. Namun, dalam pemeriksaan notaris (sidang sebelumnya), mereka mengakui bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak hadir di hadapan notaris,” jelasnya.

“Jadi kalau saya simpulkan, , siapa pelaku utama di balik SKW ini masih belum jelas dan belum terungkap sepenuhnya menurut kami,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Zaenal Abidin pengacara Stepani (Pelapor) menegaskan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dilakukan dengan mudah.

“Minggu lalu saya sudah bilang, pencabutan BAP itu tidak semudah mencabut gigi palsu. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya pemaksaan atau intervensi saat pemeriksaan,” kata pengacara Stepani.

Ia juga menekankan bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya pemaksaan atau intervensi terhadap tersangka.

“Saksi penyidik dibacakan keterangannya, dan disetujui, termasuk dengan kehadiran penasihat hukum. Jadi, keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa sah menurut hukum, tanpa ada pemaksaan dari pihak penyidik,” jelasnya.

Kusumayati Mendapat Simpati

Lihat Juga :  Hasto Yakin Ada Orderan di Balik Pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya

Sementara itu, perjuangan Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan oleh anak kandungnya dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW), terus menuai simpati dari masyarakat. Puluhan warga, termasuk mantan jaksa, turut hadir dalam sidang, sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Kusumayati.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kusumayati sempat membantah sebagian isi BAP penyidik dan menyatakan telah mencabut sebagian keterangan. Sidang dengan agenda menghadirkan 4 penyidik Polda metro jaya ini juga bagian dari mengkonfrotir
Keterangan terdakwa, atas bantahannya tersebut.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *