JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – UUD NRI 1945 yang mengalami amandemen empat kali tidak berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Karena ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan ayat dalam berbagai perubahan konstitusi tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Jakarta, Kamis (12/09/24).
“Adanya pergeseran dari sistem keterwakilan ke sistem keterpilihan inilah yang menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan negara terjebak pada kekuasaan oligarki,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (13/09/2024).
Praktik penyelenggaraan, lanjutnya, memang sudah lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
“Tidak heran jika kini banyak kalangan mengusulkan adanya perubahan kelima terhadap konstitusi. Dalam salah satu rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029, juga akan memuat tentang pentingnya dilakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945,” ungkap Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam melakukan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945, MPR periode 2024-2029 bisa mengajak praktisi dalam Jimly School of Law. Terdapat banyak hal yang perlu dibenahi.
Misalnya terkait sejauh mana efektifitas penerapan Pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menekan money politic dan high cost politic dalam Pileg dan Pilpres langsung.
Mekanisme Pilkada dan Pileg berbeda dengan Pemilihan Presiden yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Untuk Pilkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.