Kemendagri Pastikan Ada Sanksi Bagi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada Serentak 2024 

Kemendagri Pastikan Ada Sanksi Bagi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada Serentak 2024 
Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menilai apakah pelanggaran itu tergolong pada tindak pidana atau administrasi. Hal ini harus dilihat agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau sekiranya sanksi ini tidak kita tegakkan, itu akan membuatnya (ASN) tidak jera dan akan berulang [melanggar],” jelasnya.

Namun, Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja secara profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas. 

Termasuk masih adanya kepala daerah berstatus petahana yang tetap menjaga netralitas ASN meski mencalonkan kembali pada Pilkada. 

“Terlebih terdapat contoh adanya sanksi dari Bawaslu yang diterapkan kepada petahana yang melanggar netralitas ASN,” tutupnya.[zul]

r
Lihat Juga :  Kemedagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j