PADANG, OTONOMINEWS.ID – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, diringkus polisi setelah kedapatan pesta sabu-sabu di sebuah hotel, Sabtu (21/9/2024).
Ketiganya adalah S (55), M (49), dan MS (51). Mereka pun berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Parahnya lagi, ketiganya pesta narkoba saat sedang mengikuti bimbingan teknis setelah dilantik pada 2 September 2024.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Ferry Harahap mengatakan, ketiganya dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap.
Selain ketiga anggota dewan, seorang karyawan swasta berinisial AA (51) terlebih dulu ditangkap dan berstatus sebagai tersangka.