3 Anggota DPRD Mentawai Terancam 15 Tahun Penjara Usai Pesta Sabu

3 Anggota DPRD Mentawai Terancam 15 Tahun Penjara Usai Pesta Sabu
Polresta Padang ringkus toga anggota DPRD Mentawai terpilih yang pesta sabu saat Bimtek.
120x600
a

PADANG, OTONOMINEWS.ID – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, diringkus polisi setelah kedapatan pesta sabu-sabu di sebuah hotel, Sabtu (21/9/2024).

Ketiganya adalah S (55), M (49), dan MS (51). Mereka pun berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Parahnya lagi, ketiganya pesta saat sedang mengikuti bimbingan teknis setelah dilantik pada 2 September 2024.

Kapolresta Padang, Kombes Pol. Ferry Harahap mengatakan, ketiganya dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap.

Selain ketiga anggota dewan, seorang karyawan swasta berinisial AA (51) terlebih dulu ditangkap dan berstatus sebagai tersangka.

r
Lihat Juga :  Aktor 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *