Dirjen Dukcapil Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Tata Naskah Dinas Elektronik

Dirjen Dukcapil Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Tata Naskah Dinas Elektronik
120x600
a

Sistem digital ini, menurut Teguh, memudahkan pelacakan posisi dokumen secara real-time dan meminimalkan risiko kehilangan atau keterlambatan dokumen.

Lebih lanjut, Dirjen Teguh menjelaskan, TNDE juga mencakup asas keamanan dalam pengelolaan dokumen. “Pengamanan dokumen menjadi sangat penting dalam sistem elektronik. Dokumen harus dilindungi dari potensi gangguan, baik dalam hal pengamanan jaringan maupun infrastruktur. Pengarsipan dokumen juga harus diperhatikan, termasuk pengelolaan pencadangan basis data agar tidak ada dokumen yang hilang atau rusak. Kalau pun rusak atau hilang harus ada back-up data yang tersimpan aman,” tegasnya.

Selain aspek administratif, Dirjen Teguh juga menyampaikan pandangannya tentang pentingnya profesionalisme dalam bekerja.

“Kerja profesional adalah bagaimana kita bisa memberikan kontribusi terbaik dan menjalankan tugas pokok dengan baik. Ini hanya bisa dicapai jika kita mencintai dan mensyukuri pekerjaan kita. Tanpa itu, kita tidak akan bisa bekerja ikhlas, cerdas, dan tuntas,” ujarnya mengingatkan.

Pada bagian akhir, Dirjen Teguh kembali mengajak seluruh peserta untuk menerapkan semangat profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Acara pembinaan tata naskah dinas bertujuan memperkuat pemahaman para peserta mengenai penerapan TNDE yang diatur dalam Permendagri No. 10 Tahun 2021, serta menekankan pentingnya tata kelola dokumen yang efektif dan efisien di era digital.

“Tata naskah dinas yang baik mencerminkan kualitas layanan publik prima. Dengan penerapan tata naskah dinas elektronik, kita bertransformasi menuju birokrasi yang lebih modern dan responsif,” Dirjen Teguh memungkasi sambutannya.

r
Lihat Juga :  Dirjen Dulcapil Kemendagri Apresiasi Gus Menteri PDTT, Menteri Pertama Aktivasi KTP Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *