Yani menjelaskan, usulan anggota DPRD Provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi disampaikan melalui pimpinan partai politik pada pimpinan sementara DPRD Provinsi.
Adapun dalam Pemilu 2024, lima partai yang memperoleh kursi terbanyak yakni PKS (18 kursi), diikuti PDI Perjuangan (15 kursi), Gerindra (14 kursi), NasDem (10 kursi), dan Golkar (10 kursi).
Pimpinan DPRD akan memegang peranan dalam memfasilitasi proses legislasi, pengawasan serta pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.
Selain itu, pimpinan DPRD dapat menjadikan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga yang kredibel, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan membawa dampak positif bagi pembangunan Jakarta.[ald]