JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan ekspor laut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Hal itu pula yang menyebabkan dia secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.
Selain itu, Diah Pitaloka juga mengungkapkan bahwa dugaan kuat bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut.
“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” katanya dalam keterangan tertulis yang didapat redaksi, Kamis (26/09/2024).
Rieke mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut. “Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanyanya.