MPR Setuju Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

MPR Setuju Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional
120x600
a

“Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” terang ..

Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR, tambahnya, sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. 

MPR, lanjut Bamsoet, adalah rumah kebangsaan kita bersama. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa. 

“Karenanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional,” kata Bamsoet.

Dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Universitas Jayabaya ini mengingatkan agar jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. 

Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.

‘MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,’ pungkas Bamsoet.[zul]

r
Lihat Juga :  Terlalu Gemuk dan Tumpang Tindih, Ketua MPR Nilai Keberadan Lembaga Negara Independen Perlu Dikaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j