Terkait Rencana Driver Online Menjadi Pekerja, Dua Praktisi Hukum Ini Beri Tanggapan yang Berbeda

Terkait Rencana Driver Online Menjadi Pekerja, Dua Praktisi Hukum Ini Beri Tanggapan yang Berbeda
Foto ilustrasi/net
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk driver online menjadi pekerja, salah satunya dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana diberitakan media beberapa hari lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum,  Erri Tjakradirana menilai bahwa niat baik dari Kemnaker tersebut perlu disambut baik. 

Apa lagi, ungkap dia, sebagaimana pemberitaan media online, di beberapa negara seperti Inggris melalui putusan Mahkamah Agungnya menyatakan bahwasanya pengemudi online Uber di Inggris sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum, hari libur dan dana pensiun. 

Hal tersebut mengakibatkan pengemudi online berhak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam The Working Time Regulation 1998. 

“Di negara lainnya seperti Belanda, Spanyol dan Swiss, juga diberikan hak sebagai pekerja dan bukan sebagai kemitraan ataupun kontraktor independen. Beberapa hak pekerja yang diberikan diantaranya mendapatkan upah dan tunjangan,” kata Erri melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (24/09/2024).

Lebih lanjut, Erri mengusulkan bilamana pihak aplikator merasa sangat berat untuk mengangkat para pengemudi online sebagai pekerja tetap, dirinya menyarankan status sebagai pekerja kontrak dapat ditinjau dan diselaraskan dengan regulasi terkait penerimaan upah berdasarkan satuan waktu. Hal ini tentunya agar tidak menabrak koridor hukum yang telah ada. 

“Atau bahkan Kemnaker membuat terobosan hukum dengan membuat regulasi khusus terkait gig worker ini dan dituangkan dalam peraturan menteri. Mengingat, unsur pekerjaan, upah dan perintah, meskipun debatable, menurut saya sudah masuk unsurnya bagi pengemudi online,” sarannya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *