“Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga akan mendukung komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Gunawan, dalam rilis yang diterima redaksi Jumat (27/9/2024)
Selain itu, diharapkan dapat membantu daerah untuk mempunyai regulasi berkaitan dengan pengelolaan sampah yang komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Lebih lanjut, diharapkan di daerah dapat tersedia tarif retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
“Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, namun dapat menjadi acuan pemerintah daerah lainnya”, jelas Gunawan.