Melalui Rakor ini, Chaerul berharap dapat menyamakan persepsi dalam rangka penerapan rencana aksi pengembangan destinasi pariwisata daerah.
Penyamaan persepsi ini penting dilakukan dengan adanya proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
“Dengan adanya revisi terhadap kedua dokumen strategis sektor pariwisata ini, maka pemerintah daerah harus mempersiapkan diri terhadap perubahan substansi yang termuat dalam kedua regulasi tersebut yang akan mempengaruhi kebijakan kepala daerah terpilih dalam pengembangan pariwisata di daerahnya,” jelas Chaerul.
Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) yang merupakan platform yang dikembangkan untuk mengukur pembangunan kepariwisataan di Indonesia.
IPKN dikembangkan dengan menurunkan konsep Travel and Tourism Development Index (TTDI) yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) yang selanjutnya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui beberapa indikator yang berasal dari data sekunder.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sesuai dengan tugas dan fungsinya akan melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap penerapan NSPK yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga teknis sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kewenangan daerah, baik dari sisi perencanaan, pembangunan daerah, maupun daerah dalam mendukung target kepariwisataan nasional.
Pada akhir sambutan, Chaerul berharap pertemuan ini dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka sinkronisasi kebijakan program/kegiatan yang akan diimplementasikan dalam Rencana Aksi Destinasi Wisata daerah dapat berjalan dengan baik.