Hakim PTUN Bandung Diharapkan Tolak Gugatan Konsorsium Terkait Pembatalan Tender Proyek PSEL Kota Bekasi

Hakim PTUN Bandung Diharapkan Tolak Gugatan Konsorsium Terkait Pembatalan Tender Proyek PSEL Kota Bekasi
Gedung PTUN Bandung/net
120x600
a

Perlu diketahui pemenangan Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE diduga  tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam tender. Seperti Nilai Tipping Fee atau Biaya Layanan Pengangkutan Sampah (BLPS) yang diajukan Konsorsium pemenang lebih tinggi dari Nilai Maksimal yang dipersyaratkan oleh persyaratan tender. Akibatnya biaya Tipping Fee tersebut akan membebani APBD dan dapat menimbulkan kerugian negara.

Pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp 458.000 per ton, di atas batas maksimal yang ditentukan dalam persyaratan tender sebesar Rp 405.000 per ton. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.

Selain itu, pemenang tender belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipersyaratkan untuk Pengelolaan Sampah, sehingga kemenangan Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE menimbulkan problem dan beban baru bagi Pemerintah Kota Bekasi itu sendiri.

“Langkah Pemerintah Kota Bekasi membatalkan pemenang tender merupakan upaya melindungi Pemerintahan Kota Bekasi itu sendiri dan keuangan negara pada umumnya,” tutur Gusti.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemenang tender PLTSa proyek PSEL ini dimenangkan konsorsium asal Tiongkok, yaitu EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Pengumuman pemenang konsorsium asal Tiongkok itu dilakukan pada 19 September 2023, atau selang sehari sebelum Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lengser dari kursi wali kota. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus atau kalah.

Tender proyek PSEL di Kota Bekasi digelar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Perpres ini menetapkan 12 kota di Indonesia sebagai lokasi pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan, dengan konsep waste to electricity yang ramah lingkungan. 

Kota Bekasi yang menjadi salah satu dari 12 lokasi yang disebut dalam Perpres tersebut, merencanakan membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah berbasis ramah lingkungan menjadi energi baru terbarukan.[zul]

r
Lihat Juga :  Komisi II DPRD Kota Bekasi Sidak Pasar Jatiasih, Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *