KUPANG.OTONOMINEWS.ID – Kemendagri Melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan perlunya perhatian khusus pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden No.81 Tahun 2024 tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Strategi Nasional yang dituangkan dalam rencana aksi perlu diselaraskan dengan program kegiatan dalam dokumen perencanaan serta didukung penganggaran yang memadai. Selain hal tersebut, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan pentingnya Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan lokal sehingga mampu bersaing dengan produk lainnya serta memperluas akses pasar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan lokal.
Hal lain yang perlu dilakukan oleh daerah sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan penganekaragaman pangan adalah memperkuat koordinasi antar pemangku urusan terkait dan membuka peluang kerjasama baik antara instansi pemerintah maupun dengan swasta dan NGO,” terangnya dalam Sosialisasi Perpres 81/2024 di Aula El Tari Kupang, Senin (30/9).
Selain hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan nomenklatur bagi daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pencapaian target penganekaragaman pangan yang tertuang dalam Kepmendagri 900.1.15.5-3406 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Dalam forum yang sama, Plt. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menyampaikan bahwa Perpres 81/2024 bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan pengembangan usaha pangan lokal.