“Peraturan ini mengamanahkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal,” tutur Sarwo Edhy dalam sambutan pembukaanya.
Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto selaku keynotespeech menyampaikan berbagai potensi keanekaragaman pangan di NTT yang harus secara optimal dimanfaatkan untuk mengatasi masalah gizi dan kelaparan.
“NTT telah berkomitmen untuk melakukan Penguatan regulasi dan standar untuk peningkatan kualitas produk pangan; Peningkatan Produksi dan Ketersediaan Aneka ragam Pangan Lokal; Promosi produk pangan berbahan baku pangan lokal; dan Penguatan Akses Pangan Lokal ke Masyarakat melalui Pengembangan UMKM,” tutupnya.