YOGYAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar asistensi dan bimbingan teknis (bimtek) penghitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Sahid Raya Hotel & Convention, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/10/2024).
Acara ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan. Dirinya menyebut kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan turunannya.
“Ini diharapkan sehingga mampu menciptakan sinergi pusat dan daerah yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah, serta mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ucap Maurits.
Tak hanya itu, hal ini juga selaras dengan amanat Pasal 150 dan Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam UU tersebut menegaskan bahwa perlunya mengembangkan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah, sehingga kualitas dan kompetensinya lebih baik.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak, selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Maurits.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam membiayai pembangunan daerah. Melalui penerimaan dari pajak, daerah diharapkan dapat melaksanakan berbagai program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.