Beberapa Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Tetap Dilantik Sebagai Wakil Rakyat, KPK: Coba Tanya KPU

Beberapa Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Tetap Dilantik Sebagai Wakil Rakyat, KPK: Coba Tanya KPU
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Schsht Detik
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, ada beberapa orang tersangka yang tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029.

Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya menjadi tersangka dugaan penerima suap. Berdasarkan informasi, empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). 

Sementara sisanya dijerat atas dugaan pihak pemberi. Adapun 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi yakni;

  1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
  2. Hasanuddin (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  7. Sukar (kepala desa)
  8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
  9. Ahmad Heriyadi (swasta)
  10. Jodi Pradana Putra (swasta)
  11. Ahmad Jailani (swasta)
  12. Mashudi (swasta)
  13. A. Royan (swasta)
  14. Wawan Kristiawan (swasta)
  15. Ahmad Affandy (swasta)
  16. M. Fathullah (swasta)
  17. Achmad Yahya M. (guru) 

Dari nama-nama tersangka itu, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029.

Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. MAHRUS dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara terkait pihak-pihak yang telah dijerat dan tetap dilantik sebagai legislator. Alex, sapaan Alexander Marwata, menyebut pihaknya sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10/2024).

Menurut Alex, urusan pelantikan bukan menjadi ranah KPK. Sebab itu, kata Alex, terkait pelantikan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang. 

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *