“Kita ketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi Calon yang berstatus Petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024,” kata Budi.
Sedangkan bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-Petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.
KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman resmi KPK. Masyarakat, kata dia, bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya.[zlj]