Jubir KPK: Seluruh Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Telah Lapor LHKPN

Jubir KPK: Seluruh Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Telah Lapor LHKPN
Jubir KPK, Budi Prasetyo/Ipol
120x600
a

“Kita ketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi Calon yang berstatus Petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024,” kata Budi.

Sedangkan bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-Petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.

telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman resmi KPK. Masyarakat, kata dia, bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya.[zlj]

r
Lihat Juga :  Petrus Selestinus Dampingi Kusnadi Laporkan Kompol Rossa Dugaan Tindak Pidana Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *