KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Uang Tunai dan Berbagai Dokemen Diamankan

KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Uang Tunai dan Berbagai Dokemen Diamankan
Jubir KPK, Tessa Mahardikha/net
120x600
a

“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.[zlj]

r
Lihat Juga :  Aliansi Gerakan Peduli Hukum Serahkan Bukti Baru ke Dewas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *