KARAWANG, OTONOMINEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum dalam kasus anak pidanakan ibu kandung tampaknya takut dicap sebagai anak durhaka.
Kasus ini terkait seorang ibu bernama Kusumayati yang dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri bernama Stefani dengan pasal Pemalsuan Tanda Tangan.
Sukanda dan Rika Fitrianirmala selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun seperti ragu-ragu dalam melayangkan tuntutan kepada Kusumayati.
Indikasi keragu-raguan JPU itu terlihat dari tertundanya pembacaan tuntutan kepada Kusumayati. Bahkan penundaannya itu sudah dua kali terjadi.
Sebelum ditunda, pada sidang tuntutan itu majelis hakim juga menolak permintaan dari JPU agar Kusumayati bisa menunjukkan bukti audit perusahaan dan daftar kekayaan.
Hakim ketua beralasan, gugatan yang dilayangkan adalah tindak pidana berupa pemalsuan tandatangan, bukan terkait hukum perdata.
“Perkara pidana, tidak ada perkara perdatanya. Untuk masalah audit yang bapak (JPU, red) dakwakan pada surat dakwaan bapak tentang pemalsuan (tandatangan, red).”
“Tidak ada tentang penggelapan. Jadi jangan dicampurkan antara pidana dan perdata,” tegas Hakim Ketua Nelly Andriana kepada Sukanda dan Rika Fitrianirmala selaku JPU.