Sementara pihak JPU mengatakan, upayanya dalam meminta audit perusahaan berlandaskan dari gagalnya mediasi.
Pada saat itu, tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan penggugat terkait bukti audit perusahaan.
“Jadi begini. Perkara ini kan jangan sampai ada kesan anak durhaka ingin harta. Dan kami hanya meneruskan dari mediasi tadi tuh supaya majelis hakim melakukan penetapan untuk audit. Tapi dalam hal ini majelis hakim tidak berkenan ya sudah,” ujar JPU Sukanda seusai persidangan.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nyana Wangsa, mengamini sikap majelis hakim yang menolak permintaan terkait audit perusahaan. Pasalnya, dakwaan yang dilayangkan adalah terkait pemalsuan tandatangan, bukan perihal penggelapan.
“Ditolak tadi. Itu kewenangan peradilan perdata,” kata Nyana Wangsa.
Pada agenda sidang selanjutnya, jika JPU masih tetap tidak bisa membacakan tuntutan, maka majelis hakim akan mengambil sikap.
Perlu diketahui kasus ini bergulir setelah Stepanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya sendiri terkait pemalsuan tandatangan pada surat keterangan waris (SKW), setelah ayahnya meninggal. SKW itu sendiri tidak menghilangkan hak Stefani sebagai Ahli Waris.