JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah terus mematangkan langkah-langkah dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat-rapat koordinasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota dan kabupaten administratif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus dilakukan.
Dra. Astuti Saleh, Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan Kemendagri menyampaikan pentingnya konsistensi dalam regulasi terkait perubahan status Jakarta tersebut.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah status Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang membawa dampak signifikan terhadap pembagian wilayah administratif,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kemarin.
“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan hukum yang berlaku,” tambahnya.