Kemendagri Terus Matangkan Pengaturan Wilayah Jakarta Pasca Perubahan Status Menjadi Provinsi Daerah Khusus

Kemendagri Terus Matangkan Pengaturan Wilayah Jakarta Pasca Perubahan Status Menjadi Provinsi Daerah Khusus
Dra. Astuti Saleh, Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan Kemendagri memimpin rapat dalam mematangkan perubahan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Salah satu topik utama dalam rapat-rapat yang dibahas adalah rencana penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum terkait perubahan wilayah administratif.

Kasubdit Toponimi menegaskan bahwa masih diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai jumlah PP yang akan diterbitkan dan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya.

“Penetapan PP ini harus benar-benar komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, sehingga dapat mencerminkan kondisi aktual wilayah Provinsi Daerah Khusus ,” ungkapnya.

Pada rapat ini juga dibahas tentang naskah akademis yang mendasari pembentukan dan penghapusan wilayah administratif, serta penegasan pentingnya menggunakan istilah administratif dalam penyebutan wilayah tertentu, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

“Dengan penetapan Peraturan Pemerintah yang komprehensif, diharapkan wilayah administratif di Jakarta dapat tertata lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[zll]

r
Lihat Juga :  Kemendagri Dorong 13 Provinsi Percepat Implementasi Program Bedah Jantung Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j