Salah satu topik utama dalam rapat-rapat yang dibahas adalah rencana penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum terkait perubahan wilayah administratif.
Kasubdit Toponimi menegaskan bahwa masih diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai jumlah PP yang akan diterbitkan dan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya.
“Penetapan PP ini harus benar-benar komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, sehingga dapat mencerminkan kondisi aktual wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ungkapnya.
Pada rapat ini juga dibahas tentang naskah akademis yang mendasari pembentukan dan penghapusan wilayah administratif, serta penegasan pentingnya menggunakan istilah administratif dalam penyebutan wilayah tertentu, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
“Dengan penetapan Peraturan Pemerintah yang komprehensif, diharapkan wilayah administratif di Jakarta dapat tertata lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[zll]