JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN), Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) dalam pelaksanaannya membutuhkan sinergi kerja sama seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama untuk memenuhi pelayan publik.
Demikian hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, MT dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur di Hotel Orchardz Industri, Jakarta.
“Pelayanan perkotaan juga harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas dan dapat diukur berdasarkan data yang ada, terintegrasi antarsektor dan antarpemangku kepentingan maupun antardaerah, serta direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik,” ungkap Amran dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (07/10/2024).
Dalam rapat ini turut mengundang Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Biro Kerjasama Provinsi Banten, Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, serta Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri.
Pengembangan dan pengelolaan wilayah Jabodetabekpunjur dalam rangka meminimalisir permasalahan antarwilayah, telah diupayakan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Dalam hal ini, Kawasan Jabodetabekpunjur telah ditetapkan sebagai salah satu dari 76 Kawasan Strategis Nasional. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Walaupun demikian, dalam implementasinya, peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal sehingga perlu upaya terus menerus dan terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Jabodetabekpunjur.