Ibu Kota Pindah ke IKN, Kemendagri Terap Strategi Baru dalam Mengintegrasikan Metropolitan Jabodetabekpunjur

Ibu Kota Pindah ke IKN, Kemendagri Terap Strategi Baru dalam Mengintegrasikan Metropolitan Jabodetabekpunjur
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, MT saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur di Hotel Orchardz Industri, Jakarta/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Diperlukan juga penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah dengan merencanakan objek-objek yang akan dikerjasamakan, melaksanakan kerja sama, hingga melaporkan hasil kerja sama daerah.

“Agar kerja sama Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur dapat berjalan dengan baik, perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk menjamin prioritas pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” pungkas Amran.

Setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perubahan status Jakarta dari Ibu Kota menjadi Kota Global dan pusat perekonomian nasional

Pasca pemindahan Ibu Kota ke Nusantara menjadikan Jabodetabekpunjur sebagai wilayah teraglomerasi secara ekonomi yang saling terkait erat satu sama lain sehingga perlu dilakukan sinkronisasi pembangunan antar daerah terutama untuk menangani kemacetan, permasalahan lingkungan (banjir, penurunan muka tanah, penyediaan air minum, dan persampahan).

Seluruh peserta dan pembicara sepakat bahwa pengelolaan Metropolitan Jabodetabekpunjur memerlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antar pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur.

Peran pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur menitikberatkan pada 3 unsur, yaitu: fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program.

Perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaaatan ruang di daerah.

Serta perlu penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan impelementasi pemanfaatan ruang di kawasan Jabodetabekpunjur.[zlj]

r
Lihat Juga :  Kemendagri Dorong BUMD dan Pemda Akselerasi Pencapaian Target Akses Air Minum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j