Sebagai informasi, pelantikan tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur Kaltim yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024.
Dalam Keppres tersebut, pengangkatan berlaku sejak tanggal pelantikan dengan masa jabatan maksimal satu tahun.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta para tamu undangan lainnya.[zlj]