“Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.
Data dari JALA PRT menunjukkan terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga antara tahun 2018 hingga 2023, dengan mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.
Netty menekankan bahwa negara harus betul-betul hadir bagi pekerja rumah tangga yang berkontribusi dalam proses pembangunan dan menyumbang devisa negara.
Ia mengajak seluruh anggota DPR periode 2024-2029 untuk berkomitmen mendukung RUU PPRT, sehingga ketika alat kelengkapan dewan (AKD) sudah terbentuk, dewan dapat segera membahas RUU yang dinilai sangat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga.
“Kita berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU,” ucapnya.
Netty juga berharap masyarakat dan elemen negara lain yang fokus pada isu ini untuk tetap mengawal pembahasan RUU PPRT.
“Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut,” tutup Netty.