“Bukan bupati, bukan wali kota, bukan gubernur, bukan Menteri Dalam Negeri, tapi kepala desa dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di garis depan yang bertemu langsung, dan mengetahui persoalan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Melalui regulasi ini, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
“Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa,” tegasnya.
Dengan berbagai dukungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut, Mendagri berharap desa tidak hanya menjadi sentra ekonomi baru. Namun, desa juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kunci, rekan-rekan kepala desa harus memiliki skill, bukan hanya pemimpin yang kuat, strong leader. Strong leader itu dia punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir [desa] mau dibawa ke mana,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.[zlj]