Pjs Bupati lebih lanjut mengatakan, RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat makro yang memuat substansi tentang kondisi potensi daerah, evaluasi terhadap RPJPD sebelumnya, perkembangan demografi, isu strategis daerah, dan arah kebijakan daerah.
“Penyusunan RPJPD juga sesuai aturan yang memperhatikan arah pembangunan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045. Selain itu, RPJPD Lima Puluh Kota telah berpedoman pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2023-2043,” ulas Pjs. Ahmad Zakri.
Untuk mencapai visi RPJPD itu, Ahmad Zakri mengatakan Pemerintah Daerah telah menyusun arah kebijakan yang sejalan dengan arah kebijakan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Dalam RPJPD ditetapkan 17 arah pembangunan yang merupakan gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan dan diukur dengan 45 indikator utama pembangunan yang sudah diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Sumatera Barat,” tambahnya.
Mengingat pentingnya pembentukan Ranperda tentang RPJPD Lima Puluh Kota 2025-2045, Pjs Ahmad Zakri berharap Ranperda ini dapat dibahas dalam tahapan-tahapan selanjutnya dan ditetapkan jadi Perda. (DELFITRA/MFS/Kominfo).