“Ini merupakan wujud komitmen kita dalam pencegahan resiko yang nanti ditimbulkan pada pengunjung puskesmas maupun terhadap bangunan puskesmas itu sendiri,” ucap Ardiman.
Disebutkan sebelum melakukan eksekusi atas laporan tersebut, petugas dari tim terpadu melakukan kroscek terlebih dahulu dan menilai apakah pohon tersebut memang layak untuk ditebang. “Dari hasil pantauan di lapangan kondisi pohon tersebut memang dinilai dapat membahayakan bangunan dan masyarakat pengguna layanan puskesmas sehingga layak untuk di tebang,” tambah Ardiman.
Disini Kasi Kedaruratan Yudi Siswandra, SE menambahkan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat kesadaran dan peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam upaya antisipasi dini terhadap potensi-potensi bencana yang mungkin terjadi disekitar mereka, sehingga hal ini merupakan wujud nyata peran masyarakat dalam Pengurangan Resiko Bencana (PRB) itu sendiri di lingkungan mereka.
“Terimakasih kami ucapkan atas kerjasamanya dan bagi nagari-nagari lainnya, jika ditemukan kondisi yang sama atau potensi-potensi bencana lainnya bisa dilaporkan ke BPBD Kabupaten LIma Puluh Kota, sehingga bisa kita tindak lanjuti secepat mungkin,” pungkas Yudi Siswandra. (DELFITRA)