Sebelum peresmian, terlebih dahulu dilakukan penyerahan Sertifikat Istana Negara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Sertifikat Istana Negara tersebut terdaftar dengan nomor Sertifikat Hak Pakai nomor 11 dengan nomor induk bidang elektronik No. 1484 atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
“Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini saya resmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara,” ucap Presiden saat meresmikan Istana Negara di IKN.[zlj]