Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan

Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan
120x600
a

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa dari Raperda RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043, terdapat 49 bagian yang memerlukan penyesuaian.

Lebih lanjut, terdapat dua bagian yang masih perlu dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum penetapan final.

Selama diskusi, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut) agar sesuai dengan RZWP3K Provinsi Maluku Utara yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, masukan teknis dari berbagai kementerian dan lembaga juga diberikan untuk penyempurnaan Raperda. Nantinya, Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan memproses lebih lanjut hasil evaluasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan RTRW Provinsi Maluku Utara dapat segera ditetapkan dan mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j