Audy menjelaskan bahwa tujuan mereka di-inapkan adalah untuk mengurus dokumen administrasi dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk beristirahat setelah perjalanan panjang dari Lebanon.
“Jika tidak ada kendala, pada Selasa, 15 Oktober mendatang, kita akan memulangkan mereka ke daerah asalnya masing-masing dengan biaya yang ditanggung oleh Pemprov Sumbar,” ungkapnya.
Dari data Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sejak status darurat diumumkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) pada 4 Agustus 2024, sebanyak 79 WNI telah dievakuasi dari Lebanon. Kendati demikian, ada 102 WNI lainnya yang saat ini masih berada di Lebanon.
Terkait keberadaan warga Sumbar lainnya di Lebanon, Audy menyatakan bahwa ia belum memiliki informasi pasti dan masih menunggu kabar dari Kementerian Luar Negeri. (Wan/bud)