Nagari Simalanggang Tembus 4 Besar Nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik 2024

Nagari Simalanggang Tembus 4 Besar Nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik 2024
120x600
a

Tahapan Visistasi ini bertujuan untuk menentukan desa yang akan memperoleh Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, dimana tahap penilaian sebelumnya diikuti oleh oleh 81 desa utusan dari 32 Provinsi se Indonesia. Selanjutnya Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menetapkan 10 (sepuluh) desa terbaik dari seluruh kategori yang akan dilakukan visitasi, dan Nagari Simalanggang masuk dalam peringkat 4 besar desa terbaik pada kategori Desa Berkembang.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Sekda Herman Azmar menyampaikan rasa terimakasih kepada Komisi Informasi RI , sekaligus memberikan apresiasi kepada Wali Nagari Simalanggang beserta masyarakat yang telah berhasil masuk peringkat 4 besar Nasional desa terbaik pada kategori Desa Berkembang pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024. “Kami berharap prestasi nagari Simalanggang menjadi suport dan motifasi bagai nagari lain di Kabupaten Limapuluh Kota”, ucapnya.

Dikatakan Herman Azmar, apresiasi keterbukaan informasi publik desa ini diharapkan dapat dijadikan momentum bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi melalui inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi teknologi informasi. “Semoga hasil penilaian ini menjadi introspeksi bagi nagari dan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam memberikan informasi pada masyarakat”, tukasnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn dalam sambutannya mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah Hak setiap orang.“Banyak orang yang takut informasi akan disalah gunakan, tapi Nagari Simalanggang sudah sangat terbuka ke masyarakat terhadap akses informasi”, ujarnya.

Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa). “Kita harus pastikan
desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik”, sambungnya. (Diskominfo)

r
Lihat Juga :  Bupati Safaruddin  Ingatkan Jemaah Pengajian  Jaga Silaturahmi Pemilu Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *