Gelar Webinar dan Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di Jambi, Dirjen Bina Keuda: Ini Adalah Kegiatan Strategis

Gelar Webinar dan Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di Jambi, Dirjen Bina Keuda: Ini Adalah Kegiatan Strategis
Kegiatan Rakornas Pendapatan Daerah Tahun 2024 dan Webinar Series Keuda Update Seri ke-55 yang digelar secara hybrid dari BW Luxury Hotel, Jambi/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAMBI, OTONIMINEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri () menggelar Webinar Series Keuda Update Seri ke-55 secara hybrid dari BW Luxury Hotel, Jambi.

Acara ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 bertajuk “Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah”.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat pemerintah daerah (Pemda).

“Kegiatan Rakornas ini merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman, terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah berserta peraturan turunannya, antara lain PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu ( 12/10/2024).

Maurits mengungkapkan, optimalisasi pendapat daerah bisa dilakukan dengan efektif dan efisien melalui ekstensifikasi dan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala daerah diberikan kewenangan dalam menetapkan insentif fiskal daerah sebagaimana amanat Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah dalam Implementasi Kebijakan PPSI Tahap II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *