Selain itu, Maurits juga kembali mengingatkan pentingnya percepatan dan perluasan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemda.
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ini sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri,” kata Maurits.
“Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI (Kartu Kredit Indonesia) yang diterbitkan oleh masing-masing bank penempatan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) atau bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” tambahnya.[zlj]