JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi resmi terkait tata cara pengambilan foto saat perekaman biometrik KTP-el.
Surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024 ini, salah satu poin utamanya adalah operator perekaman KTP-el kini wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada penduduk untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan irish mata.
Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP-el lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.
“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/10/2024).
Surat tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada perekaman KTP-el bagi pemula, seperti pelajar yang proses perekamannya sering dilakukan secara jemput bola di sekolah-sekolah. Pihak sekolah diimbau untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti sebelum kegiatan berlangsung. Ini bertujuan agar siswa yang akan difoto dalam keadaan rapi.