Lebih lanjut, surat tersebut juga menginstruksikan agar setiap Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh penduduk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.
“Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” lanjut Dirjen Teguh.
Dengan adanya tata cara pengambilan foto pada saat perekaman KTP-el ini, diharapkan pelayanan perekaman KTP-el akan berjalan lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP-el.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memedomani instruksi tersebut dalam pelaksanaan perekaman KTP-el ke depan.[zlj]