Selain itu, kriteria kewilayahan dan kapasitas administrasi juga menjadi pertimbangan utama dalam proses pembentukan wilayah administratif baru.
“Persetujuan di tingkat lokal, termasuk hasil musyawarah kelurahan serta pengesahan dari DPRD Provinsi dan Gubernur DKI Jakarta, sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi dalam proses tersebut,” tambah Astuti.
Seluruh peserta menyepakati agar setiap kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan masukan tertulis secara lebih detail terkait dengan ketentuan pemekaran yang diatur dalam RPP.
Masukan ini diharapkan dapat membantu penyempurnaan RPP dan mempercepat proses pengesahannya, sehingga penataan wilayah di DKI Jakarta dapat lebih terstruktur, sesuai dengan perkembangan kota sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.
Rapat dihadiri oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Ditjen Otonomi Daerah; Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil; Bagian Perundang-Undangan, Sesditjen Bina Adwil; dan Konsultan Naskah Akademis.[zlj]