JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pengumuman Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, pada 20 Oktober mendatang.
Hal ini disebabkan pembentukan resmi AKD masih menunggu nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo yang akan menjadi mitra kerja DPR.
“Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober yang akan datang untuk mengumumkan berapa kementerian dan kementerian apa saja,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dalam Rapat Paripurna ini, DPR menyepakati penetapan jumlah AKD, penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, serta penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD.
Selain menyepakati adanya penambahan 2 komisi menjadi 13 komisi, DPR juga menyepakati pembentukan badan baru yakni Badan Aspirasi Masyarakat.
Meski begitu, DPR belum resmi membentuk AKD sehingga siapa pimpinan dan anggota-anggotanya juga masih belum ditentukan.
Menurut Puan, DPR masih menunggu kepastian jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo yang nantinya akan menjadi mitra-mitra kerja AKD sehingga dapat disesuaikan dengan tiap-tiap komisi dan badan.
“Dari sana baru kami akan mengetahui jumlah atau kementerian tersebut untuk kami kemudian sinergikan atau selaraskan dengan komisi-komisi yang ada di DPR ini yang sudah disepakati berjumlah 13 komisi,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Oleh karenanya, Puan menyebut pimpinan dan anggota AKD baru akan diumumkan usai pelantikan Prabowo sebagai Presiden. Sebab pembentukan AKD baru akan dilakukan setelah ada kejelasan pos-pos kementerian dan lembaga di pemerintahan Prabowo.
“Setelah presiden terpilih dilantik, dan mengumumkan kabinetnya baru kita akan mengumumkan mitra dari 13 komisi yang ada di DPR,” terang Puan.
Setelah AKD resmi dibentuk, menurut mantan Menko PMK ini, nantinya baru pimpinan fraksi di DPR menetapkan siapa saja yang kemudian menjadi pimpinan dan anggota di setiap komisi serta badan. Puan menegaskan, hal tersebut bukan kewenangan dari pimpinan DPR.