Pengumuman Resmi Pimpinan dan Jumlah AKD DPR RI Dilakukan Setelah Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih

Pengumuman Resmi Pimpinan dan Jumlah AKD DPR RI Dilakukan Setelah Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih
Pimpinan DPR RI menyampaikan informasi terkait hasil rapat yang dilakkukan kepada awak media di Gedung DPR Senayan Jakarta/fkn
120x600
a

“Itu merupakan hak dari setiap pimpinan fraksi untuk mengumumkan siapa saja pimpinan di komisi-komisi tersebut. Jadi bukan hak dari pimpinan DPR,” tutur cucu Bung Karno itu.

Terkait pembentukan 2 komisi baru pada periode DPR 2024-2029, Puan kembali menyatakan hal tersebut untuk menyelaraskan dengan postur kementerian di pemerintahan Prabowo mengingat ada rencana penambahan pos menteri. Dengan demikian, fungsi-fungsi DPR pada masing-masing mitra kerja dapat berjalan dengan efektif.

“Untuk memperkuat dan tentu saja menyinergikan dan menyelaraskan rencana penambahan kementerian yang nantinya direncanakan oleh presiden terpilih atau presiden yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang,” sebut Puan.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR menyepakati penambahan 2 komisi sehingga lembaga legislatif itu kini memiliki 13 Komisi. DPR juga sepakat membentuk badan baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat.

Selain itu, DPR pun menyepakati penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD. Berikut jumlah dan komposisi Anggota dari masing-masing fraksi dalam AKD yang telah disepakati DPR:

Komisi I terdiri dari 45 anggota, Komisi II memiliki 44 anggota, Komisi III dan IV terdiri atas 45 anggota, Komisi VII dan Komisi VIII memiliki 44 anggota, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI terdiri dari 44 anggota, Komisi XII dan XIII memiliki 44 anggota.

Kemudian Badan Musyawarah (Bamus) terdiri 58 anggota, Badan Legislasi (Baleg) memiliki 90 Anggota, Badan Anggaran (Banggar) 105 anggota, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) 19 anggota, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) berjumlah 45 anggota, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 17 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) berjumlah 25 anggota, lalu anggota panitia khusus (Pansus) berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota.

Lihat Juga :  Nevi Zuairina Ajak Masyarakat Renungkan Perjalanan Bangsa

DPR juga menyepakati penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD, dengan rincian sebagai berikut:

Untuk jumlah pimpinan Komisi ada 13 Ketua sesuai dengan jumlah Komisi dan total 52 wakil ketua. Sementara untuk Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan Badan Aspirasi Masyarakat masing-masing terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Sehingga jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD total ada 20 ketua dan 80 wakil ketua.

Terkait pimpinan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR, dewan menyepakati Fraksi PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dan 16 wakil ketua, Golkar 3 ketua dan 17 wakil ketua, Gerindra 3 ketua dan 16 wakil ketua, NasDem 3 ketua dan 6 wakil ketua, PKB 2 ketua dan 9 wakil ketua, 2 ketua dan 6 wakil ketua, PAN 2 ketua dan 4 wakil ketua, serta Demokrat 1 ketua dan 6 wakil ketua.[fkn]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *